Zuraida Hanum saat masuk ke dalam rumahnya untuk memerankan reka adegan pembunuhan Hakim pengadilan Negeri Medan Jamaluddin (IDN Times/Prayugo Utomo)
Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik menganggap Zuraida melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) dan ke 2 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ternyata, vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Zuraida dengan hukuman seumur hidup. Menyikapi keputusan itu baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir pikir.
Hal-hal yang membuat Majelis Hakim menjatuhi hukuman mati lantaran Zuraida dianggap tidak pernah menunjukkan rasa penyesalannya. Belum lagi hubungannya dengan Jefri yang dianggap sebagai upaya untuk mempengaruhi supaya dia mau melakukan pembunuhan. Bahkan Zuraida juga melakukan hubungan intim dengan Jefri.
Perbuatan terdakwa tergolong sadis karena dilakukan saat korban Jamaluddin sedang tidur di rumahnya. Perbuatan dilakukan terdakwa kepada Jamaluddin yang merupakan pejabat negara hakim yang juga Humas Pengadilan Negeri Medan.
Sebelumnya, Pembunuhan terhadap Jamaluddin itu ditengarai karena hubungannya dengan Zuraida tak rukun lagi. Zuraidah memang istri yang dinikahi kali kedua. Istri pertama diceraikan dengan dua anak.
Karena hubungannya yang kacau, Zuraida menghubungi Jefri. Kemudian mereka mengajak Reza untuk menghabisi Jamaluddin.
Pembunuhan itu terjadi rumah yang didiami Jamaluddin dan Zuraida di Perumahan Royal Monaco Blok B, Kamis malam (28/11/2019). Jasad korban dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai belakang kemudi mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD yang biasa digunakan korban.