Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Age Verification

This content is intended for users aged 18 and above. Please verify your age to proceed.

M alias Dedek, pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Seorang pria paruh baya bernama Dedek (45) ditangkap polisi karena telah terbukti memperkosa anak di bawah umur berinisial L (10). Dedek harus mendekam di penjara dan terancam hukuman 15 tahun.

Dedek diketahui merupakan warga Medan Labuhan. Menurut keterangan polisi, ternyata Dedek merupakan residivis. Pada tahun 2015 ia juga merudapaksa seorang anak yang juga masih di bawah umur.

1. Pelaku berpura-pura mengenal ayah korban sembari membujuknya agar bersedia diantar ke warung

Pelaku rudapaksa dibawa ke sel tahanan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, mengungkapkan kronologis dan modus rudapaksa yang dilakukan oleh Dedek. Saat itu korban bernama L memang sedang keluar membeli rokok ayahnya di kedai.

"Si anak (L) disuruh bapaknya membeli rokok di warung. Saat mau ke warung dia ini berjumpa dengan pelaku M alias Dedek. Modusnya pura pura kenal dengan orang tua korban. Dia bertanya 'mau kemana dek?' Korban pun lantas menjawab bahwa ia mau membeli rokok bapaknya di warung," ujar Janton saat ditemui di Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (27/8/2024).

Mendengar jawaban korban, pelaku yang memang berniat untuk merudapaksanya berpura-pura mengaku mengenal ayah korban. Ia pun menawarkan korban untuk bersedia diantarkannya ke warung karena ia juga mengaku ingin membeli roti.

"Korban lantas percaya dan bersedia diantar. Awalnya korban dibawa ke gudang ikan. Lantas ia protes namun pelaku beralasan bahwa mereka kesasar," lanjut Janton.

2. Korban dirudapaksa di TPU

Editorial Team

Tonton lebih seru di