Pengungsi Rohingya turun dari kapal di pesisir Pantai Lancok, Kecamatan Syantalira Bayu, Aceh Utara, Aceh, pada 25 Juni 2020. (ANTARA FOTO/Rahmad)
Upaya yang dilakukan nelayan Aceh, dikatakan Usman, telah mencerminkan keteladanan untuk saling menolong orang yang terapung di laut tanpa melihat kewarganegaraan. Tindakan yang serupa sebelumnya juga pernah dilakukan oleh pemerintah Indonesia, namun kali ini harus dilakukan kembali.
"Karenanya Pemerintah Indonesia, dengan pengalaman penyelamatan sebelumnya, bisa kembali menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan, yakni dengan mengutamakan kemanusiaan. Apalagi sekarang Indonesia menjadi Presiden G20," jelasnya.
Selain itu, Amnesty International Indonesia juga mendesak pihak berwenang untuk menerima kedatangan warga negara asing asal Myanmar tersebut, setidaknya dalam sementara waktu.
"Kalau menolak mereka menepi atau mengirim kembali mereka ke lautan lepas sama saja itu melepas kewajiban internasional Indonesia. Kapal mereka harus dibiarkan masuk dan mendarat di pantai terdekat. Para pengungsi diselamatkan dan dipenuhi kebutuhan dasarnya," tegas Usman.