Pekanbaru, IDN Times - Seorang pria berinisial Y ditangkap oleh pihak kepolisian dari Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Pria 38 tahun warga Kabupaten Siak itu, ditangkap saat sedang mengambil dua jenis Narkoba, yakni sabu dan heroin di parkiran Hotel Ratu Mayang Garden, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
"Y kita tangkap saat sedang mengambil barang itu. BB-nya (barang bukti) sabu seberat 2 Kg dan heroin 1,8 Kg," ujar Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Minggu (18/5/2025).
Dikatakannya, tersangka Y dalam hal ini berperan sebagai kurir. Dimana, rencananya barang tersebut akan dibawanya ke daerah Kecamatan Perawang di Kabupaten Siak.
"Tersangka ini perannya kurir. Rencananya, setelah barang ditangannya, dia (Y) akan diperintahkan lagi oleh seseorang untuk mengantarkan barang itu ke pemesannya," kata Kombes Pol Putu.