Binjai, IDN Times - Disinyalir melakukan tindakan semena-mena dan melanggar peraturan dalam menjalankan tugas, Petugas P2TL UP3 dan Perusahan Listrik Negara (PLN) Binjai, Sumatra Utara, digugat secara perdata oleh konsumen.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Binjai dengan nomor Perkara No 1 Pdt Gs/ 2021/ PN Binjai. Dengan penggugat Herlina boru Sitepu (55) warga Jalan Flamboyan, Lingkungan III, Tanjung Selamat, Medan, Sumut.
Sidang pun digelar dengan agenda mendengarkan keterang beberapa saksi. Baik itu saksi penggugat dan saksi dari tergugat. Hakim Ketua Pimpinan Sidang yakni Mukhtar digelar di ruang sidang Cakra Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatra Utara, Senin (24/1/2022).