Polisi menggeledah lokasi rapid test Lantatur di Jalan Pulau Pinang, Kota Medan, Selasa (25/5/2021). (Istimewa)
Kuasa Hukum PT Sumatera Siberia Kompania Julheri Sinaga menyesalkan aksi penggeledahan itu. Lantaran pihaknya menganggap selama ini mereka membantu pemerintah dalam melakukan penanganan COVID-19. Dia heran, kenapa polisi malah menutup uji COVID-19 lantatur yang mereka gelar.
“Dalam hal ini, harusnya Polrestabes Medan sebagai pengayom dan pelindung masyarakat harusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi kesehatan masyarakat. Bukan malah berlaku represif menutup lokasi itu,” terang Julheri, Selasa (25/5/2021).
Pihaknya juga mengklaim sudah memiliki asas legalitas untuk menggelar rapid test. “Semua dokumennya ada. Ada surat izin dari Dinas Perhubungan Kota Medan. Ada juga surat pemberitahuan ke Kapolrestabes, surat pemberitahuan ke Kasatlantas, surat pemberitahuan ke Kasat Intel, surat pemberitahuan ke Bag Ops. Jadi marilah bekerjasama yang baik untuk menyukseskan program Presiden Jokowi untuk segera menuntaskan penyebaran COVID-19,” kata Julheri.
Sementara itu Humas PT Sumatera Siberia Kompania Budi Hariadi mengatakan jika pihaknya sudah melakukan pengelolaan limbah dengan baik. Merea bekerjasama dengan pihak yang berkompete untuk mengelola limbah medis sisa uji cepat.
"Terkait pengelolaan limbah semua dilakukan oleh pihak ketiga yakni Fast Lab yang sudah cukup terkenal mumpuni di dunia kesehatan. Dan semua alat yg sudah digunakan, itu semua dirusak di lokasi sebelum akhirnya diangkut ke tempat pemusnahan limbah medis,” pungkasnya.