Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi menggeledah lokasi rapid test Lantatur di Jalan Pulau Pinang, Kota Medan, Selasa (25/5/2021). (Istimewa)

Medan, IDN Times – Polisi membeberkan alasan mengapa pihaknya menggeledah tempat rapid test COVID-19 dengan metode Layanan Tanpa Turun (Lantatur) di Jalan Pulau Pinang, Lapangan Merdeka, Kota Medan, yang dilakukan pada Selasa (25/5/2021). Dugaan yang mencuat adalah soal pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai dengan prosedur.

Sampai  saat ini, polisi masih menutup lokasi rapid test Lantatur itu. Dugaan kasus itu pun terus dilakukan penyelidikan mendalam. 

1. Limbah medis diduga disimpan hingga berhari-hari

Ilustrasi Sampah Medis (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan Ajun Komisaris Rafles Langgak Putra kepada awak media mengatakan, kasus ini bermula dari dugaan soal limbah infeksius yang disimpan selama berhari-hari. Limbah medis ini berpotensi menjadi masalah baru.

“Jadi ada prosedur yang dilakukan kalau terkait limbah infeksius, itu tidak boleh lebih dari 24 jam sudah harus diambil. Nah ini sudah berhari-hari. Dari keterangan itu seminggu sekali diambil. Itu yang kami dalami," kata Rafles, Rabu (26/5/2021) malam.

2. Polisi juga mendalami soal legalitas perizinan rapid test lantatur

Editorial Team

Tonton lebih seru di