Eko Wahyu selaku JPU dari KPK (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Sidang kasus korupsi jalan dengan 2 terdakwa bernama Akhirun Piliang dan Rayhan Piliang turut menyeret nama Kadis PUPR Topan Ginting. Anak buah Bobby Nasution itu juga sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Karena Topan diduga menerima suap Rp50 juta dari Akhirun dan dijanjikan komitmen fee sebesar 4 persen dari nilai proyek pembangunan jalan dengan pagu Rp231 miliar.
Dalam kasus ini, terjadi kongkalikong antara Topan dan bawahannya untuk memenangkan perusahaan milik Akhirun dalam lelang proyek. Fakta persidangan juga mengungkap bagaimana Topan Ginting mengajukan 2 ruas Jalan Sipiongot - Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru - Sipiongot dalam rapat pergeseran anggaran.
Hasil rapat pergeseran anggaran ini pada akhirnya ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Utara melalui Pergub. Atas dasar itu peluang Bobby Nasution dipanggil sebagai saksi di persidangan terbuka.
"Itu kan seperti yang ada di persidangan, kita memang menunggu (pemanggilan)," kata Eko Wahyu selaku Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Rabu (5/11/2025).
2 ruas jalan tersebut sebelumnya tak ditampung dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Namun mendadak muncul dalam rapat pergeseran anggaran. Sepanjang bergulirnya sidang, Jaksa Penuntut Umum merasa pemanggilan Bobby Nasution belum diperlukan.
"Ternyata tak ada kaitan kata Majelis Hakim. Sehingga belum perlu dilakukan pemanggilan (terhadap Bobby Nasution)," lanjutnya