Dalam pernyataan sikapnya, Fahrizal selaku Ketua Umum HMI Cabang Langkat menyampaikan 5 permintaan yakni meminta presiden mencabut pengesahan revisi UU KPK, menolak pengesahan revisi UU KUHP, menolak pengesahan revisi UU Pertanahan, menuntut pertanggung jawaban korporasi dalam karhutla di Kalimantan dan Sumatera serta mengutuk keras tindakan represif yang dilakukan aparat negara terhadap peserta demokrasi.
Fahrizal juga menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa mahasiswa sesuai panggilan hati karena mereka menilai Undang-Undang yang dikeluarkan pemerintah tidak pro pada rakyat.
“Kami bergerak atas panggilan hati, walaupun kami tahu DPRD Langkat tidak berwenang dalam membatalkan UU ini, kami berharap dengan adanya aksi di daerah yang didukung DPRD, maka pemerintah pusat dapat mempertimbangkan pernyataan sikap yang kami sampaikan,” jelas Fahrizal.
Pertemuan aksi unjuk rasa diakhiri dengan ditandatanganinya pernyataan sikap yang diinginkan mahasiswa antara HMI Cabang Langkat bersama pimpinan DPRD Langkat yang diwakili oleh Donny Setha.