Mayor Iskandar Zulkarnaen selaku Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer I-02 Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Mayor Iskandar Zulkarnaen selaku Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer I-02 Medan, angkat bicara terkait sidang putusan yang digelar. Di mana 2 terdakwa masing-masing bernama Serka Darmen dan Serda Hendra. Mereka terbukti bersalah karena telah menembak seorang remaja di bawah umur sampai meninggal dunia.
"Sudah kita saksikan bersama di persidangan bahwa telah dilaksanakan sidang pengucapan putusan, atas nama Serka Darmen dan Serda Hendra. Di mana saat persidangan pertama, para terdakwa didakwa oleh oditur militer dengan dakwaan kombinasi. Kemudian pada sidang yang lalu oditur militer dalam tuntutannya berpendapat bahwa para terdakwa terbukti bersalah dan memohon pada majelis hakim agar terdakwa dihukum penjara 1 tahun 6 bulan penjara dan 1 tahun penjara," ungkap Iskandar kepada IDN Times, Kamis (7/8/2025).
Ia membenarkan bahwa pada akhirnya majelis hakim memutuskan pidana yang berbeda dari tuntutan. Di mana kedua terdakwa mendapat hukuman yang lebih berat dari tuntutan oditur.
"Berdasarkan surat dakwaan oditur militer, majelis hakim memutuskan dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak dan menyebabkan mati yang dilakukan secara bersama-sama, kemudian memidana para terdakwa dengan pidana pokok yakni pidana penjara 2,5 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucapnya.
Berdasarkan hasil putusan persidangan, baik oditur militer dan penasehat hukum terdakwa sama-sama mengambil sikap pikir-pikir. Dengan demikian, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap sampai dengan waktu 7 hari ke depan.
"Apabila oditur militer atau penasehat hukum terdakwa tak mengambil sikap, maka secara otomatis putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) pada 15 Agustus nanti," beber Iskandar.
Ia juga mengatakan bahwa Peradilan Militer Medan telah menjunjung tinggi integritas, kredibilitas, dan transparansi. Terutama dalam proses peradilan 2 TNI asal Kodim 0204 Deli Serdang itu.
"Perlu diketahui bahwa pengadilan militer I-02 Medan telah meraih predikat WBK atau Wilayah Bebas Korupsi. Hal tersebut merupakan bukti pengadilan militer senantiasa berkomitmen menjunjung tinggi integritas, kredibilitas, dan transparansi dalam memberikan pelayanan hukum bagi yang mencari keadilan," pungkasnya.