Aksi Tolak UU TNI di Medan, Massa Nyaris Adang Truk TNI

Medan, IDN Times – Aksi menolak penetapan revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (UU-TNI) juga berlangsung di Kota Medan, Kamis (20/3/2025) petang. Massa yang mengatasnamakan diri sebagai Aksi Kamisan Medan, berunjuk rasa di titik nol Kota Medan.
Massa membentangkan berbagai poster protes. Mereka mengecam pengesahan RUU yang dinilai mengabaikan suara masyarakat sipil.
1. Truk dari Yon Armed jadi sasaran massa
Di tengah orasi, massa terpantik dengan munculnya truk TNI di Jalan Balai Kota. Massa yang semula kondusif langsung riuh. Mereka sempat ingin mengadang truk yang bertuliskan Yon Armed. Di dalam truk itu berisi para prajurit TNI berbaret coklat muda.
Truk tersebut tetap berjalan. Massa pun membentangkan poster ke arah para TNI yang ada di dalam truk. “Kembali ke barak, kembali ke barak,” teriak massa.
Truk TNI itu pun berlalu. Sementara para prajurit TNI di dalamnya hanya tersenyum. Bahkan ada yang terlihat megangkat jempol ke arah massa.
2. Mobil Dinas TNI nyaris diadang massa
Selang beberapa saat, dari arah yang sama kembali melintas kendaraan milik TNI. Kali ini giliran mobil dinas sedan hatchback berplat TNI yang melintas. Mobil berplat nomor 201-I itu nyaris dihadang massa.
Sama seperti sebelumnya, para massa hanya membentangkan poster protes kepada mobil tersebut. Mobil dinas TNI itu pun dibiarkan melintas.
3. Revisi UU TNI disebut langkah mundur reformasi
Bagi massa Aksi Kamisan Medan UU TNI yang baru disahkan merupakan representasi dari langkah mundur reformasi militer dan Hak Asasi Manusia. Terlebih ada beberapa pasal yang dianggap mereka kontroversial. “Undang-Undang ini membuka kembali ruang bagi dwifungsi TNI dengan memperbolehkan anggota aktif TNI menduduki jabatan sipil di berbagai institusi. Ketentuan ini bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan mengancam profesionalisme TNI," kata peserta Aksi Kamisan, Lusty.
Massa juga mengecam aturan dalam UU TNI yang terindikasi memperluas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tanpa persetujuan DPR. Ketentuan ini dianggap mengurangi kontrol sipil terhadap TNI dan membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang, yang dapat menimbulkan tumpang tindih dengan institusi sipil lainnya."Tiba-tiba saja keluar informasi pengesahan (UU TNI) pagi ini. Hasil kajian kami, pengesahan UU TNI menyalahi aturan yang ada. Sejak awal pada saat mereka melakukan rapat yang tidak dilaksanakan di gedung DPR saja sudah menyalahi aturan, begitu juga dengan rapat tengah malam," kata Nikita, koordinator aksi.