Medan, IDN Times – Seorang oknum polisi melakukan aksi koboi saat membubarkan unjuk rasa buruh di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Dia mengacungkan pistolnya saat hendak membubarkan unjuk rasa damai itu.
Berawal saat unjuk rasa dan mogok kerja PT. Rezeky Fajar Andalan (RFA), Jumat (26/2/2021). Para buruh mogok kerja lantaran perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ketua dan sekretaris PUK SPAI FSPMI di PT RFA Riki dan Heri. Pemecatan itu diduga dilakukan terkait pembentukan serikat buruh di perusahaan itu.
PHK ini dianggap tindak pidana. Pihak perusahaan diduga melanggar Pasal 28 Jo 43 UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh , dengan ancaman kurungan penjara 1-5 Tahun Penjara.
“Kami protes keras kejadian ini, Perusahaan yang duga melanggar aturan ketenagakerjaan, harusnya kepolisan justru menjembatani agar hak buruh terlindungi, bukan melindungi yang punya uang" ujar Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut Tony Rickson Silalahi dalam keterangan resminya, Minggu (28/2/2021).