Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (AKRINDO) mengungkapkan kekhawatiran atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 (PP 28/2024), khususnya terkait pasal pelarangan penjualan rokok eceran.
Wakil Ketua Umum AKRINDO Anang Zunaedi menegaskan, peraturan tersebut sangat tidak adil dan tidak berpihak pada pedagang kecil. Karena, tidak hanya menekan omzet pedagang ultramikro hingga koperasi ritel, PP 28/2024 juga menghilangkan kesempatan bagi pelaku usaha kecil untuk dapat bertahan di tengah kondisi ekonomi yang semakin berat.
“Pengaturan ini amat sangat merugikan. Bagaimana pedagang kecil, dan ultramikro bisa bertahan dengan aturan seperti ini? UMKM, khususnya ultramikro, selama ini telah membantu negara yang belum mampu menyediakan lapangan kerja formal dengan menggerakkan ekonomi kerakyatan. Tapi PP 28/2024 justru menekan dan membebani sumber mata pencaharian anggota kami," ujar Anang, Senin (5/8/2024).