Akibat Dendam, 5 Remaja di Langsa Merampok dan Menganiaya

Langsa, IDN Times - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Langsa Barat menangkap lima orang remaja yang diduga melakukan pencurian disertai kekerasan (curas) terhadap seorang warga Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Minggu (3/12/2023) pagi.
Adapun kelima remaja tersebut yakni berinisial SN (19), dua berusia masing-masing 18 tahun dan dua lainnya berusia 17 tahun. Mereka merupakan warga Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh. Sedangkan dua terduga lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
1. Melibatkan perempuan dan juga pelajar
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Langsa Barat, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Hufiza Fahmi, mengatakan dua terduga pelaku merupakan perempuan yakni SN dan seorang lagi berusia 18 tahun. Mereka diduga orang yang menyuruh lima pelaku melakukan penganiayaan.
“Sedangkan dua tersangka lain yang berusia 17 tahun malah masih berstatus pelajar,” kata Hufiza, dalam keterangan tertulis, Rabu (6/12/2023).