Langsa, IDN Times - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Langsa Barat menangkap lima orang remaja yang diduga melakukan pencurian disertai kekerasan (curas) terhadap seorang warga Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Minggu (3/12/2023) pagi.
Adapun kelima remaja tersebut yakni berinisial SN (19), dua berusia masing-masing 18 tahun dan dua lainnya berusia 17 tahun. Mereka merupakan warga Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh. Sedangkan dua terduga lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.