Sebelumnya, DPRD kota Medan telah melakukan sidang paripurna hasil pengusulan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan definitif dengan sisa masa jabatannya.
Serta membacakan hasil keputusan tentang pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota Medan sisa masa jabatan tahun 2016-2021. Namun, Akhyar menilai pemerintah telah vakum dalam urusan pengangkatan wali kota definitif, dikarenakan surat keluar dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhitung sudah 3 bulan lamanya sejak 15 Oktober 2020.
"Saya gak tahu dimana nyangkutnya, apa motivasinya saya gak tahu. Saya positif thinking aja melihat situasi ini, insyaallah mohon doa dan dukungan dalam 3 minggu ke depan prosesnya berjalan," ujarnya usai rapat DPRD Medan, pada 26 Januari 2021.
Dirinya mengatakan akan menjadi wali kota pemegang rekor pejabat yang paling singkat.
"Walaupun nanti akhirnya saya lah di Indonesia pegang rekor pejabat wali kota yang tersingkat di Indonesia. Mungkin tidak sampai seminggu. Itu pun kalau kesampaian, kalau gak kesampaian mungkin lewong juga ini," ucapnya.