Banda Aceh, IDN Times - Provinsi Aceh dinyatakan telah bebas dari ketegori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Penetapan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, pada 19 Oktober 2021.
Inmendagri yang berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi Maluku dan Papua, tersebut menyebutkan bahwa tidak ada lagi wilayah di Aceh yang masuk katagori PPKM Level 4 dan hanya berlaku PPKM Level 2 dan 3.