Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-06-23 at 4.51.38 PM.jpeg
Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap buronan kasus pornografi di Sumatra Utara. Mereka menangkap laki – laki berinisial YWS alias Presiden Mangkok. (Dok: Polda Sumut)

Medan, IDN Times – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap buronan kasus pornografi di Sumatra Utara. Mereka menangkap laki – laki berinisial YWS alias Presiden Mangkok.

YWS jadi buronan sejak April 2024. Sebelumnya, polisi menangkap sejumlah orang dalam kasus ini. Presiden Mangkok ditangkap di Pekanbaru, Riau pada 17 Juni 2025. Dia diketahui sebagai otak dari jaringan siaran asusila yang melibatkan anak di bawah umur.

“Penangkapan terhadap YWS dilakukan pada 17 Juni 2025 di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, Polda Riau. Ini merupakan pelaku yang selama ini menjadi host dalam kegiatan siaran langsung bermuatan pornografi di aplikasi media sosial,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan dalam keterangan tertulis, Senin (23/7/2025).

1. Sudah beraksi sejak 2024, pakai lima akun berbeda

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Satria Sembiring, mengungkap bahwa YWS telah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak November 2024 hingga April 2025.

Selama periode itu, ia menggunakan lima akun berbeda, dengan akun terakhir bernama @presidenmangkok. Akun tersebut sempat aktif sebelum akhirnya diblokir oleh pihak platform.

2. Libatkan anak di bawah umur demi cuan digital

ilustrasi media sosial (pexels.com/Magnus Mueller)

YWS bukan pelaku tunggal. Ia merekrut sejumlah orang, termasuk anak-anak di bawah umur, untuk tampil dalam siaran langsung bermuatan pornografi.

“YWS menjadi dalang di balik siaran langsung pornografi yang melibatkan anak di bawah umur. Ia merekrut pelaku lain dan menjadi host untuk mendapatkan keuntungan finansial,” ungkap Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Doni Satria Sembiring.

Barang bukti berupa perangkat elektronik dan akun digital telah disita oleh kepolisian dari tangan pelaku.

3. Terancam pasal berlapis dan hukuman berat

Ilustrasi palu sidang. (Pexels/Katrin Bolovtsova)

Atas perbuatannya, YWS dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Pornografi dan UU ITE, yang disertai Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal siap menanti pelaku yang dianggap telah merusak masa depan anak-anak.

Polda Sumut pun menyerukan kerja sama masyarakat dan media untuk melaporkan potensi kejahatan serupa.

“Kami harap media dan masyarakat ikut serta menjadi mata dan telinga dalam menjaga ruang digital kita, terutama dari konten yang merusak masa depan generasi muda,” ujar Kombes Doni.

Editorial Team