Serka Holmes saat berdiskusi dengan Penasehat Hukumnya (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Ruang sidang Sisingamangaraja XII di Pengadilan Militer I-02 Medan ramai dihadiri kerabat dan keluarga korban. Mereka menyaksikan jalannya sidang vonis yang dialamatkan kepada prajurit TNI, Serka Holmes.
Mayor Wiwid Ariyanto merupakan hakim ketua yang memimpin jalannya persidangan. Tampak Holmes berdiri tegap menanti pembacaan putusan olehnya.
“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 13 tahun. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim ketua.
Holmes terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Pria paruhbaya itu dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHP Ayat 1 Jo Pasal 26 KUHPM Jo Pasal 190 ayat 1, 3, dan 4 UU RI No 31 tahun 1997.
"Poin yang memberatkan, di antaranya pertama, perbuatan terdakwa bertentangan dengan sapta marga dan sumpah prajurit. Kedua, terdakwa mencemarkan citra TNI pada umumnya, khususnya Ajendam I Bukit Barisan. Ketiga, terdakwa bersama saksi 13, Berman, berupaya menyembunyikan kematian korban dengan cara membenamkan jenazah korban ke dalam sumur yang berada dekat kediaman keluarga terdakwa, di Desa Aek Tapa, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara," lanjut Wiwid.