Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250612_154553.jpg
Serka Holmes jalani sidang di Pengadilan Militer (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Akhir kasus pembunuhan eks TNI yang diotaki prajurit aktif bernama Serka Holmes berakhir pada penetapan vonis 13 tahun penjara. Holmes terbukti bersalah setelah dengan banyak rekannya membunuh Andreas Sianipar (44) di depan rumah dinasnya, kandang sapi, dan membuang jasad korban jauh ke luar kota.

Vonis yang didapatkan Holmes alih-alih lebih rendah dari tuntutan Oditur. Di mana sebelumnya Mayor Tecki selaku Oditur Militer menuntut Holmes dipidana seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.

1. Bunuh eks TNI, Serka Holmes divonis 13 tahun penjara dan dipecat dari militer

Serka Holmes saat berdiskusi dengan Penasehat Hukumnya (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Ruang sidang Sisingamangaraja XII di Pengadilan Militer I-02 Medan ramai dihadiri kerabat dan keluarga korban. Mereka menyaksikan jalannya sidang vonis yang dialamatkan kepada prajurit TNI, Serka Holmes.

Mayor Wiwid Ariyanto merupakan hakim ketua yang memimpin jalannya persidangan. Tampak Holmes berdiri tegap menanti pembacaan putusan olehnya.

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 13 tahun. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim ketua.

Holmes terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Pria paruhbaya itu dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHP Ayat 1 Jo Pasal 26 KUHPM Jo Pasal 190 ayat 1, 3, dan 4 UU RI No 31 tahun 1997.

"Poin yang memberatkan, di antaranya pertama, perbuatan terdakwa bertentangan dengan sapta marga dan sumpah prajurit. Kedua, terdakwa mencemarkan citra TNI pada umumnya, khususnya Ajendam I Bukit Barisan. Ketiga, terdakwa bersama saksi 13, Berman, berupaya menyembunyikan kematian korban dengan cara membenamkan jenazah korban ke dalam sumur yang berada dekat kediaman keluarga terdakwa, di Desa Aek Tapa, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara," lanjut Wiwid.

2. Vonis yang diberikan kepada Holmes lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer

Sidang yang dilaksanakan Serka Holmes (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Vonis yang dialamatkan kepada Holmes jauh lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer. Sebelumnya Serka Holmes dikenakan pidana seumur hidup serta dipecat dari dinas militer sebagaimana yang dimaksud Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Adapun hal-hal yang meringankan, pertama, terdakwa belum pernah dihukum pidana maupun disiplin. Kedua, terdakwa memiliki peranan penting dalam terungkapnya peristiwa ini. Yaitu, terdakwa menunjukkan lokasi tempat disembunyikannya jenazah korban kepada penyidik polisi militer,” ungkap Hakim Ketua.

Wiwid mengatakan Holmes jika tanpa keterangan dari Hilmes, perkara ini tidak akan terungkap. Itu sebabnya poin ini menjadi salah satu yang meringankan putusan terhadapnya.

"Ketiga, terdakwa telah berdinas selama kurang lebih 24 tahun dan telah memiliki tanda jasa. Holmes pernah melaksanakan tugas operasi satgas PAM Naggroe Aceh Darussalam (NAD). Bahkan pernah menjadi Kasatgas Operasi Darurat Militer dari tahun 2003-2005.

“Kelima, terdakwa punya putra berumur 7 tahun yang memerlukan perhatian khusus. Di mana kondisi fisik dengan tangan diamputasi," pungkasnya.

3. Serka Holmes jadi otak pelaku pembunuhan eks TNI bernama Andreas Sianipar

Serka Holmes jalani sidang di Pengadilan Militer (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sebelumnya menurut Oditur Militer, Mayor Tecki, masalah yang terjadi antara Holmes dan korban bernama Andreas bermula pada tanggal 7 Desember 2024. Di mana Serka Holmes dihubungi korban soal mobil Toyota Avanza yang direntalnya hendak dibawa pihak leasing.

Esoknya, tiba-tiba sejumlah pemuda diperintah Serka HS untuk menjemput paksa korban dari rumahnya bermaksud menanyakan kemana mobil itu. Korban yang bernama Andreas Sianipar itu mendapat penganiayaan di depan rumah Serka Holmes. Lalu korban dibawa ke kandang sapi yang merupakan tempat penganiayaan selanjutnya.

"Di kandang sapi terdakwa menyuruh rekan-rekannya untuk mengikat tangan korban dengan tali kawat dan tali tambang plastik. Kemudian melakban mata dan mulut korban dengan lakban hitam, selanjutnya memukuli korban secara bersama-sama dengan cara terdakwa menendang bagian hidung korban dengan kaki sebanyak 3 kali, sehingga luka mengeluarkan darah. Terdakwa juga menyiram korban dengan air," ungkap Tecki pada sidang perdana Serka Holmes.

Setwlah dianiaya di kandang sapi, Andreas dimasukkan ke dalam mobil. Ia dibawa ke Desa Aek Tapa, Labuhan Batu Utara. Di sanalah jasadnya dibuang Holmes.

"Terdakwa dan temannya tersebut menurunkan Lorban di tepi sebuah sumur. Terdakwa mengambil 3 batu lalu dibungkus dengan kain panjang yang dibawanya. Kain itu diikatkan ke tangan korban dan memasukkan korban ke dalam sumur. Setelah itu ditutupi dengan janjang kelapa sawit, dan terdakwa kembali pulang ke rumahnya di Medan," pungkas Tecki.

Editorial Team