Batam, IDN Times - Dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Pulau Rempang kembali mencuat setelah insiden intimidasi dan kekerasan yang dihadapi masyarakat versus PT Makmur Elok Graha (MEG), Rabu (18/12/2024) dini hari lalu.
Hal ini menarik perhatian para akademisi, salah satunya Zainul Akmal, dosen Fakultas Hukum Universitas Riau. Ia menyoroti pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap tindakan tersebut secara berulang.
"Kejadian ini menunjukkan lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat di Pulau Rempang, terutama terkait konflik yang berakar pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City," kata Zainul, Sabtu (21/12/2024).
Insiden serupa juga pernah terjadi pada September 2023, ketika aparat gabungan TNI, Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) hingga pengamanan BP Batam memaksa masuk ke perkampungan di Pulau Rempang untuk pemasangan patok.