Medan, IDN Times - Amanatul Fadhullah atau akrab disapa Dila, selaku Akademisi atau Dosen Menejemen Sumber Daya Perairan dari Universitas Sumatera Utara, angkat bicara terkait permasalahan trawl di wilayah Sumatera Utara yang sampai saat ini masih berlanjut.
Menurutnya, permasalahan pukat harimau/pukat hela ini tidak selesai karena kembali hadirnya perizinan yang diperbolehkan alat tangkap trawl tersebut. Sehingga dampak yang terjadi dari alat tangkap yang tidak ramah lingkungan ini dapat mengganggu ekosistem perairan.
“Artinya adalah ikan yang ditangkap itu ikan yang dimana tidak selektif, seharusnya alat tangkap yang selektif itu ikan yang tertangkap ukurannya itu cukup 1 jenis ukuran dan juga 1 jenis spesies. Kalau hasil tangkapannya itu beragam spesiesnya pun banyak itu namanya selektifitasnya sangat tinggi,” ujarnya.
Diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan nomor 18 tahun 2021 tentang Penempatan Alat Oenangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
