Aksi Jurnalis di Medan memeringati Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Fredom Day) di Bundaran Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Senin (3/5/2021). (Istimewa)
Perayaan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang bertepatan dengan peringatan 25 tahun reformasi di Indonesia bisa dijadikan momentum berefleksi sekaligus menyusun strategi untuk menjawab beragam tantangan di atas. Ikhtiar merawat dan memperjuangkan kemerdekaan pers penting dipikul bersama-sama. Sebab kebebasan pers merupakan aspek penting kebebasan berekspresi--sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Kebebasan pers berperan penting dalam memastikan penegakan hak asasi manusia secara menyeluruh di Indonesia. Pers yang merdeka dan independen akan memungkinkan publik leluasa mencari ataupun mendapatkan informasi secara akurat, menyebarluaskan gagasan melalui medium apapun dan, mendiskusikan secara kritis.
Pers yang merdeka dan independen akan menuntun publik mendapatkan informasi yang faktual juga akurat. Dengan begitu publik dapat membuat keputusan secara tepat. Terlebih dengan pelbagai tantangan mulai dari krisis iklim, ketimpangan ekonomi, korupsi, polarisasi politik, kekerasan berbasis gender, penindasan terhadap kelompok marginal, dan maraknya penyebaran disinformasi.
Keberadaan pers yang merdeka juga diyakini menjadi pondasi terciptanya masyarakat yang demokratis. Itu mengapa pula, penting untuk memastikan perlindungan dan keselamatan jurnalis demi tetap terwujudnya kemerdekaan pers.
Mengingat kompleksitas situasi tersebut, Indonesia berkewajiban memperluas upaya dengan memberikan perlindungan holistik atau menyeluruh kepada jurnalis indepensi. Jaminan perlindungan meliputi langkah-langkah pencegahan, mekanisme respons cepat, dana keselamatan, bantuan hukum dan praktik penegakan hukum yang kuat.