Banda Aceh, IDN Times - Seorang pemuda berinisial, UD (20) tak berkutik ketika diciduk personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, di rumahnya, pada Jumat (5/8/2022) malam.
Pasalnya, pria warga Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Aceh tersebut, telah melakukan tindakan pemerkosaan atau rudapaksa dan pelecehan seksual terhadap seorang remaja putri berusia 14 tahun di sebuah hotel.
“Korban diperkosa di salah satu hotel ternama di Banda Aceh,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Muhammad Ryan Citra Yudha, pada Senin (8/8/2022).