Ahli Hukum Pidana Mahmud Mulyadi (dok Pribadi)
Untuk menjelaskan soal dakwaan itu, Mahmud pun berbagi ilmu soal arti kesengajaan dalam teori hukum. Kesengajaan dibagi kedalam tiga bentuk. Pertama adalah kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk); kemudian kesengajaan dengan keinsafan pasti (opzet als zekerheidsbewustzijn) dan terakhir kesengajaan dengan keinsafan kemungkinan (dolus eventualis).
Dalam bentuk pertama, kesengajaan yang dimaksud memiliki korelasi antara niat, motif dan perbuatan. Dia mencontohkan, misalnya si A menembak mati si B. Ada unsur kesengajaan yang menghendaki kematian korban B.
Dalam bentuk kedua, kesengajaan keinsafan pasti pelaku tidak punya maksud menimbulkan delik. Namun dengan kesengajaan itu pelaku yakin bahwa akibat yang dimaksudkannya tidak akan tercapai tanpa terjadinya akibat yang tidak dimaksud. Contoh yang paling konkret adalah kasus Thomas van Bremerhaven berlayar ke Southampton dan meminta asuransi yang sangat tinggi. Sebelum berlayar, dia memasang dinamit di kapalnya sendiri dan meledakkannya di laut lepas.
Motifnya adalah menerima uang asuransi akibat tenggelamnya kapal yang telah diasuransikan sebelumnya. Dia dengan sengaja mengenggelamkan kapal itu. Jika orang-orang di dalamnya mati tenggelam, itu bisa disebut dengan sengaja dengan kepastian.
Kemudian dia menjelaskan soal kesengajaan keinsafan akan suatu kemungkinan. Dalam hal ini pelaku tidak menghendaki akibat yg terjadi, tetapi akibat tersebut sebagai suatu kemungkinan bisa terjadi. Contohnya kasus Arrest Kue Tar di kota Hoorn 1911 silam. Ada seseorang yang berniat membunuh musuhnya dengan mengirimkan kue tart beracun. Namun pada akhirnya yang memakan kue tart tersebut bukanlah musuh dari sang pengirim kue. Yang memakan tart itu adalah istri dari musuhnya. Sang istri pun meninggal.
Hal ini sebenarnya sudah diperkirakan oleh terdakwa pembunuhan. Terdakwa dari awal sudah mengetahui bahwa belum tentu yang memakan kue tart beracun adalah musuhnya. Bisa saja istri musuhnya, anaknya, tetangganya atau yang lainnya.
Mengapa bisa begitu, karena hanya dengan mengirim kue tart ke rumah musuh dari terdakwa maka tidak ada kepastian bahwa orang yang ditargetlah yang akan memakannya. Namun apa boleh buat, terdakwa sudah berniat untuk membunuh musuhnya dan berani menanggung resiko tersebut
“Kalau pasal (dalam kasus penyiraman Novel) itu disebut dengan sengaja, ketiga ukuran ini bisa digunakan. Kalau seseorang menyiram badan orang lain, maka kemungkinan yang terkena bisa rambut, bisa mata. Maka pada kasus ini ada unsur kesengajaan,” tegasnya.