Sementara itu Area Manager Comm, Rel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Utara (Sumbagut), Susanto August Satria menyampaikan, tidak pernah memungut biaya untuk mendirikan pangkalan elpiji bersubsidi isi tiga kilogram.
Pendirian dikatakannya, harus mendapat rekomendasi pemerintah setempat dan membuat izin usaha terpadu secara daring atau online. Begitu pula dengan pangkalan elpiji tiga kilogram. Pangkalan bermitra langsung dengan para agen bukan dengan Pertamina.
“Di mana untuk kontrak kerja juga dilakukan antara agen dengan pangkalan,” kata Satria, saat dikonfirmasi terpisah, Selasa (25/7/2023).
“Sejauh ini kami belum menerima adanya laporan resmi terkait dugaan pungli yang dilakukan agen kepada pangkalan elpiji bersubsidi isi tiga kilogram. Jika laporan tersebut masuk, kita akan melakukan peninjauan dahulu,” pungkasnya.