Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Agen PMI Ilegal Ditangkap, 4 Warga Nyaris Jadi Korbannya

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Medan, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan empat pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Seorang agen bernama Safaruddin alias Udin ditangkap.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus PMI ilegal dari Sumatra Utara.

1. Polisi tangkap mobil pengangkut PMI di SPBU

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi mendapat laporan akan ada pengiriman empat PMI ilegal dari Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menuju Malaysia lewat jalur laut di Kota Tanjung Balai.

"Di dalam mobil tersebut terdapat beberapa orang laki-laki di antaranya 4 orang calon PMI yang akan diantar ke Malaysia, 1 orang kernet mobil dan 1 orang sopir," ujar Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/4/2025).

Mobil jenis Isuzu Panther BK 1475 XD yang membawa para korban dihentikan di SPBU Suka Damai, Sergai sekitar pukul 16.00 WIB.

2. Dijanjikan kerja di rumah makan, korban diminta bayar Rp5 juta

Setelah melakukan interogasi, keempat calon PMI tersebut mengaku direkrut oleh seorang agen bernama Safaruddin atau Udin. Mereka ditawari pekerjaan sebagai karyawan rumah makan di Malaysia.

Namun, sebelum diberangkatkan, para korban diminta membayar Rp5 juta per orang sebagai ongkos keberangkatan dan jasa agen. Polisi menangkap Udin di kediamannya di Desa Nagur, Sergai.

"Dia (Udin) sudah menjadi agen sejak 3 tahun lalu," jelas Sumaryono.

3. Agen penyelundup kini ditahan, terancam hukuman 10 tahun penjara

ilustrasi penjara. (unsplash.com/Ye Jinghan)

Safaruddin kini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancaman hukumannya 10 tahun denda 15 miliar," tutup Sumaryono.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
Doni Hermawan
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us