Advokat Muda Indonesia Aceh Layangkan Somasi Terbuka ke Hotman Paris

Banda Aceh, IDN Times - Advokat Muda Indonesia Bergerak Aceh melayangkan somasi terbuka kepada Hotman Paris Hutapea (HPH), di Kota Banda Aceh, Aceh, pada Senin (25/4/2022).
Koordinator Advokat Muda Indonesia Bergerak Aceh, Deni Setiawan mengatakan, somasi disampaikan dalam menanggapi sejumlah tindakan yang telah dilakukan pengacara kondang Indonesia tersebut.
Salah satunya di antaranya terkait perseteruan dengan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Seluruh Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan.
"Bahwa kami Advokat Muda Indonesia Bergerak mengecam atas segala tindakan dan perilaku Hotman Paris Hutapea berupa pernyataan-pernyataan melalui sosial media pribadinya atas perseteruannya dengan Otto Hasibuan," kata Deni, pada Senin (25/4/2022).
1. Hotman Paris dinilai tidak mencerminkan sifat profesi advokat
Hotman Paris selaku publik figur dikatakan Deni, memperkenalkan dirinya sebagai seorang advokat. Akan tetapi, tindakan-tindakan yang dilakukan tidak menjaga
wibawa dan tidak mencerminkan profesi advokat sebagaimana dalam Kode Etik Advokat Indonesia.
"Yaitu advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat atau officium nobile," ujarnya.
Pengacara kondang itu juga dinilai kerap mengunggah foto maupun video yang tidak sesuai dengan marwah dan nilai seorang advokat. Hotman Paris dianggap sering mempertontonkan tindakan atau sikap dan perilaku menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan.
"Sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa bertindak sewenang-wenang terhadap perempuan," imbuhnya.