Aksi Kamisan Kota Medan tolak UU TNI (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Aksi dugaan peretasan ini ternyata bukan yang pertama kali dialami oleh Aksi Kamisan Medan. Pada momen-momen sebelumnya, beberapa orang dari Aksi Kamisan Medan mengalami peretasan akun WhatsApp.
“Misalnya menjelang aksi kedatangan Jokowi ke Kota Medan. Ada beberapa teman kami yang diretas akun WhatsApp-nya. Kami meyakini, ini adalah bentuk pembungkaman secara tidak langsung kepada kami yang melawan kebijakan yang tidak berpihak pada keadilan masyarakat,” pungkasnya.
Bagi massa Aksi Kamisan Medan UU TNI yang baru disahkan merupakan representasi dari langkah mundur reformasi militer dan Hak Asasi Manusia. Terlebih ada beberapa pasal yang dianggap mereka kontroversial. “Undang-Undang ini membuka kembali ruang bagi dwifungsi TNI dengan memperbolehkan anggota aktif TNI menduduki jabatan sipil di berbagai institusi. Ketentuan ini bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan mengancam profesionalisme TNI," kata peserta Aksi Kamisan, Lusty.
Massa juga mengecam aturan dalam UU TNI yang terindikasi memperluas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tanpa persetujuan DPR. Ketentuan ini dianggap mengurangi kontrol sipil terhadap TNI dan membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang, yang dapat menimbulkan tumpang tindih dengan institusi sipil lainnya.
"Tiba-tiba saja keluar informasi pengesahan (UU TNI) pagi ini. Hasil kajian kami, pengesahan UU TNI menyalahi aturan yang ada. Sejak awal pada saat mereka melakukan rapat yang tidak dilaksanakan di gedung DPR saja sudah menyalahi aturan, begitu juga dengan rapat tengah malam," tambah Nikita.