Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Screenshot_20250720-174825_Samsung Internet.jpg
Tangkapan layar dari monitoring titik panas di Provinsi Riau (IDN Times/ dok BMKG)

IDN Times, Pekanbaru - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kian menjadi di Pulau Sumatera pada awal musim kemarau, khususnya di Provinsi Riau. Berdasarkan pemantauan satelit di BMKG Stasiun Pekanbaru, terdeteksi sebanyak 1.208 titik panas (hotspot) di seluruh wilayah Pulau Sumatera.

Dimana, Provinsi Riau mencatat jumlah titik panas paling banyak, yakni menyumbang 586 titik. Kemudian disusul Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dengan 300 titik panas.

"Riau ada 586 titik panas dan Sumut 300 titik panas. Kemudian di Sumbar (Sumatera Barat) ada 193 titik panas, Sumsel (Sumatera Selatan) 67 titik, Bangka Belitung 55 titik, Jambi 53 titik, Aceh 37 titik, Bengkulu 11 titik, Kepri (Kepulauan Riau) 4 titik dan Lampung 2 titik panas," ucap Forecaster On Duty BMKG Stasiun Pekanbaru Anggun R, Minggu (20/7/2025).

1. Kabupaten Rohil dan Rohul paling banyak titik panas

Pihak kepolisian bersama TNI saat memadamkan api di Kabupaten Rohil (IDN Times/ dok Polda Riau)

Dijelaskan Anggun, untuk di Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terdeteksi titik panas paling banyak, yakni 354. Kemudian disusul Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), dengan titik panas sebanyak 142.

"Didaerah lainnya, Kabupaten Pelalawan ada 20 titik panas, Siak 17, Kampar 16, Bengkalis dan Kota Dumai masing-masing 15 titik panas, Kuansing (Kuantan Singingi) 4, Kepulauan Meranti 2 dan Inhu (Indragiri Hulu) 1 titik panas," jelas Anggun.

2. Kapolda Riau beri peringatan keras ke pelaku pembakaran

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung melihat dan ikut membantu memadamkan api di Kabupaten Rohil (IDN Times/ dok Polda Riau)

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan peringatan keras kepada para pelaku pembakaran hutan, menyusul meluasnya karhutla di Kabupaten Rohil. Peringatan ini sebagai bentuk konsistensi Polda Riau dalam upaya menindak tegas pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas kebakaran dan bencana kabut asap yang ditimbulkan di Provinsi Riau.

"Setiap tindakan pembakaran lahan adalah bentuk kejahatan serius yang mengancam lingkungan, kesehatan publik dan masa depan generasi mendatang. Polda Riau berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi pelaku-pelaku perusak lingkungan," ujar Irjen Pol Herry Heryawan.

Diketahui, Kapolda Herry Heryawan bersama jajaran Forkopimda turun langsung ke titik api di Kelurahan Sei Gajah Induk, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil. Dimana, dilokasi tersebut, lahan yang terbakar mencapai 100 hektar.

Irjen Pol Herry menegaskan, penindakan terhadap pelaku Karhutla merupakan bagian dari strategi green policing yang diterapkan secara konsisten oleh jajaran Polda Riau. Hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat dari bahaya asap dan kerusakan ekosistem.

"Pada kesempatan ini saya sampaikan, saya selaku pimpinan Polda Riau akan melakukan tindakan tegas, upaya hukum, termasuk mencari siapa yang melakukan pembakaran pertama kali, titik apinya dari mana," tegas Kapolda Riau.

Polda Riau akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku pembakaran hutan. Selain itu, Korps Bhayangkara tersebut akan memanggil aparatur desa untuk mencari tahu siapa yang harus bertanggung jawab atas bencana kebakaran tersebut.

"Setelah ini saya akan panggil kepala desa dan pihak terkait, siapa yang membuka lahan dan segera kita tentukan tersangkanya. Ini nggak main-main," kata Kapolda Riau.

Peringatan tegas juga ia sampaikan terhadap pelaku pembakaran hutan di tempat lain. Sebagai upaya mitigasi, Polda Riau bersama Bupati Rohil H Bistamam akan melakukan rapat terbatas.

"Beberapa wilayah lain juga mengalami hal yang sama, makanya kesempatan ini, setelah ini Pak Bupati juga menunggu saya untuk rapat terbatas," ucap Irjen Pol Herry.

3. Polres Kampar dan Kuansing tangkap pelaku pembakaran lahan

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto (IDN Times/ dok Polda Riau)

Disisi lain, Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar dan Kuansing, masing-masing menangkap seorang pelaku pembakaran lahan.

Dimana, Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial A, warga Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. Pelaku A kedapatan melakukan dugaan tindak pidana pembakaran lahan seluas sekitar 10 hektare di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar. 

"Jadi pelaku A ini pengelola lahan milik H Hafis. Dia mengaku membakar sisa ranting dan pohon yang ditebang di lahan tersebut, tapi api tidak terkendali dan akhirnya meluas," ucap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto.

Sedangkan Satuan Reserse Kriminal Polres Kuansing, menangkap seorang pria berinisial SP, warga Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru. SP diduga melakukan tindak pidana pembukaan dan pengolahan lahan dengan cara membakar di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing.

"Pelaku SP melakukan pembukaan lahan miliknya untuk perkebunan kelapa sawit yang dilakukan dengan cara membakar. Jadi dia dengan sengaja membakar lahan karet miliknya untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit. Di membakar lahannya sendiri dengan tujuan untuk membuka lahan baru," terang Kombes Pol Anom.

Ditambahkannya, Polda Riau akan terus melakukan patroli dan pemantauan secara intensif. Setiap pelanggaran akan tindak tegas tanpa pandang bulu.

"Polda Riau mengimbau seluruh masyarakat, terutama pemilik lahan dan pelaku usaha perkebunan, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan apabila menemukan indikasi pembakaran lahan di wilayahnya, sebagai bagian dari upaya bersama mencegah bencana kabut asap," tambahnya.

Editorial Team