Medan, IDN Times - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aceh Sepakat pimpinan Husni Mustafa menyebut pengurus Aceh Sepakat pimpinan Mukhtar salah kaprah soal tudingan cacat hukum yang dialamatkan kepada mereka. Apalagi mereka sudah menang dalam gugatan di Mahkamah Agung (MA).
Kuasa Hukum DPP Aceh Sepakat Kubu Husni Mustafa yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum, Sopian Adami menegaskan berdasarkan salinan putusan perkara perdata No: 420 K/Pdt/2019 tanggal 24 April 2019, serta diberitahukan pada 2 April 2020 dengan tergugat Prof Dr Bustami Syam.