Aceh Perpanjang PPKM Mikro hingga 23 Desember 2021

Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di provinsi paling barat Indonesia ini. Penetapan itu berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 26/INSTR/2021/ yang ditandatangani langsung Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, pada 7 Desember 2021.
Intruksi tersebut berisi tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Gampong, Untuk Pengendalian Penyebaran COVID -19.
“Berlaku hingga 23 Desember 2021 mendatang,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Aceh, Muhammad Iswanto, dalam keterangan tertulis, pada Kamis (9/12/2021).
1.Ingub ditujukan kepada seluruh kepada daerah di Aceh
Sebelumnya, PPKM Mikro dikatatakan Iswanto, telah diberlakulan di Aceh sejak 20 Mei 2021. PPKM terus diperpanjang untuk memaksimalkan posko penanganan COVID-19 dan pengendalian penyebaran virus corona. Dengan keluarnya Ingub baru ini, secara otomatis Ingub PPKM yang sebelumnya dikeluarkan tidak lagi berlaku.
Instruksi itu merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-2019.
“Ingub itu ditujukan kepada para bupati dan wali kota se Aceh, serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Isinya memuat ketentuan untuk diterapkan di daerah masing-masing,” ujar Iswanto.