Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di provinsi paling barat Indonesia ini. Penetapan itu berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 26/INSTR/2021/ yang ditandatangani langsung Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, pada 7 Desember 2021.
Intruksi tersebut berisi tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Gampong, Untuk Pengendalian Penyebaran COVID -19.
“Berlaku hingga 23 Desember 2021 mendatang,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Aceh, Muhammad Iswanto, dalam keterangan tertulis, pada Kamis (9/12/2021).