Medan, IDN Times - Pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, oleh Presiden Prabowo Subianto memantik perdebatan publik. Pasalnya, keputusan ini dinilai tidak tepat secara hukum dan bisa menimbulkan preseden buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Dalam surat resmi Presiden No. R43/Pres/07/2025, Tom Lembong menjadi salah satu nama yang memperoleh abolisi, menyusul amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan 1.116 narapidana lainnya melalui surat No. R42/Pres/07/2025.
Namun, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai keputusan ini justru mengaburkan makna keadilan. Mereka menyebut bahwa abolisi terhadap Tom Lembong tidak sejalan dengan prosedur hukum dan bahkan dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM.