Ilustrasi KPK. (IDN Times/ Agung Sedana)
Hanya menjabat beberapa bulan, Annas Maamun menjadi gubernur ketiga Riau yang ditangkap KPK. Ia terjaring OTT pada 25 September 2014 di Jakarta Timur.
Dalam kasusnya, Annas terbukti menerima suap senilai USD 166.100 dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung untuk mengubah status 2.522 hektare kebun sawit di tiga kabupaten agar keluar dari kawasan hutan.
Selain itu, ia juga menerima Rp500 juta dari pengusaha lain untuk proyek Dinas Pekerjaan Umum Riau. Pada 24 Juni 2015, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Namun setelah mengajukan kasasi, hukumannya justru diperberat menjadi 7 tahun penjara.
Pada Oktober 2019, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Annas Maamun, dan ia resmi bebas pada 21 September 2020.