Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Abang beradik jadi tersangka pengiriman mayat bayi ke ojol (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Abang beradik jadi tersangka pengiriman mayat bayi ke ojol (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Sempat viral di media sosial seorang driver ojek online menerima barang dari customernya yang berisi mayat bayi. Terkini, para customer itu telah ditangkap oleh polisi yang ternyata memiliki hubungan abang beradik.

Polisi masih memastikan apakah mayat bayi tersebut merupakan hasil hubungan intim antara abang dan adiknya itu. Termasuk pula penyebab kematian sang bayi yang diduga karena sakit dan kekurangan gizi.

1. Mayat bayi diletakkan dalam tas dan dititipkan ke Ojek Online

Tersangka tersandung UU Perlindungan Anak (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Seorang perempuan dan abang kandungnya berinisial NH dan R ditangkap polisi. Mereka merupakan pengirim mayat bayi melalui jasa ojek online yang belakangan viral di media sosial.

"Ada seorang bayi yang belum diberi nama, dikirim lewat aplikasi ojek online. Dan ternyata bayi sudah meninggal dunia. Hari ini Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur sudah mengungkap peristiwa itu. Kita mengamankan 2 orang yang sudah memesan Gojek untuk mengirim paket berisi seorang bayi, dan keduanya ternyata abang beradik," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Setyawan, Jumat (9/5/2025) sore.

Saat ini Polrestabes Medan masih menyelidiki penyebab kematian sang bayi. Sebab, menurut keterangan sang ibu (NH), bayi meninggal karena sakit.

"Kita masih menunggu proses scientific identification apa yang menyebabkan kematian dari bayi tersebut. Karena kondisinya waktu sampai sudah meninggal dunia. Tapi kita masih mau memastikan apa penyebab kematiannya. Itu nanti jadi titik awal untuk menguatkan konstruksi hukum terhadap kasus ini," lanjut Gidion.

2. Bayi sudah meninggal sejak 7 Mei

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Dari ketetangan Kapolrestabes Medan, NH melahirkan tanggal 3 Mei. Ia melahirkan sendiri dan merawat bayinya di rumah yang berada di Sicanang, Belawan. 

"Lalu dalam proses (merawat) bayi sakit. Sempat diantar ke RS, lalu dibawa ke rumah lagi karena keterbatasan ekonomi. Kemudian bayi meninggal tanggal 7 Mei 2025. Setelah meninggal, bayi dibawa ke salah satu tempat di wilayah Brayan," beber Gidion.

Lalu pada tanggal 8 Mei 2025 pukul 06.14 WIB, NH dan abang kandungnya berinisial R memesan ojek online dan meminta mengantarkan ke satu tempat di Jalan Bilal, Medan Timur. 

"Keduanya berperan sebagai pengantar dan penerima dalam konteks di aplikasi Gojek tersebut. Sehingga ditaruh di sini, dikirimkan ke marbot. Masyarakat juga gak mengenal siapa namanya Putri. Di aplikasi itu mereka menggunakan nama Putri dan Budi. Tapi nama aslinya NH dan R," rinci Gidion.

3. Polisi selidiki apakah bayi hasil hubungan intim abang beradik

Abang beradik jadi tersangka pengiriman mayat bayi ke ojol (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Masih ada banyak hal selain penyebab kematian yang sedang diselidiki Polrestabes Medan. Termasuk pula apakah bayi ini hasil hubungan sedarah antara NH dan R.

"Pasti ada sesuatu yang jadi pertanyaan kenapa bayi ini tidak dilakukan pemakaman secara wajar. Inilah ranah penyidikan kami. Saya belum bisa pastikan (hubungan sedarah). Karena harus ada uji DNA. Namanya bayi pasti dari hubungan intim. Siapa perannya masih diselidiki. Makanya harus DNA, karena dia (NH) sendiri tidak ngerti siapa bapaknya. Tapi dia mengakui ada hubungan asmara antara abang dan adik. Dia ngomongnya pacaran aja," sebut Gidion.

Kapolrestabes Medan belum bisa memastikan apakah orang tua mereka tahu soal dugaan hubungan sedarah ini. Namun, terkait dengan konstruksi hukum, polisi menggunakan pasal 80 UU Perlindungan Anak dan KUHP. 

"Bayi memang ada sakit. Ada kondisi yang tidak bisa dilakukan oleh ibunya. Sementara kita kenakan ke pasal 80 UU Perlindungan Anak," pungkasnya.

Editorial Team