Abang Beradik Ditangkap Bawa 65 Kg Sabu, Pengendali Dibekuk

Batubara, IDN Times – Polrestabes Medan menangkap 2 kurir berinisal S (32), B (28) dan 1 pengendali sabu Emi alias Bustami (53) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara pada Kamis, (12/10/2023). Pelaku berinisal S dan B merupakan kakak beradik.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP John Rakutta Sitepu mengatakan, pengungkapan ini bermula dari tertangkapnya 2 kurir sabu yang membawa 68 kg sabu di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada bulan Maret 2023.
1. Polisi mendapat informasi dari kurir

Lalu lanjut John, pihaknya menggali informasi dari kedua kurir yang tertangkap untuk pengembangan jaringan pengedaran tersebut.
"Dari situ kami mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba sabu dalam jumlah cukup besar dari Malaysia masuk ke Indonesia. Tujuannya diedarkan ke kota Medan," ujar John kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (16/10/2023).
2. Polisi sempat kejar-kejaran dengan kurir

Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap dua kurir sabu S dan B yang membawa mobil berisi sabu di Pelabuhan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara. Sempat Terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan polisi.
”setelah digeledah ditemukan sekitar 65 kg sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina. Kedua pelaku ini juga abang beradik kandung,” tuturnya.
Lalu, disisi lain pihaknya juga menangkap Emi di sekitar perkebunan sawit daerah Kabupaten Batubara.
“Ternyata Emi berperan sebagai pengendali dari kedua kurir tersebut,” sambungnya.
3. Polisi memburu jaringan Internasional

John menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Batubara dan Mabes Polri untuk mengungkap pengedaran narkoba jaringan internasional ini.
"Ini jaringan internasional. Kemungkinan jaringan yang kami ungkap ini juga ada kaitannya dengan jaringan lain," pungkasnya.