Simalungun, IDN Times - Empat partai politik melalui saksi di Tempat Pemungutan Suara melaporkan komisioner KPUD dan Bawaslu Simalungun ke Dewan Penyelenggara Kehormatan Pemilu (DKPP) dan Mahkamah Agung (MA) karena mengabaikan permintaan mereka untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Permasalahan ini muncul setelah rapat pleno tingkat Kecamatan ditemukan ada warga menggunakan hak pilihnya menggunakan e-KTP atau pemilih DPK tetapi tidak disertai dengan berkas A5.
Kemudian, warga yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) malah menentukan pilihan di dua TPS. Pertama menggunakan formuli C6, kedua menggunakan DPK.