Batam, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda. Ia dinyatakan terbukti menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan sejumlah anggota polisi di Kota Batam.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Batam. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi dua hakim anggota, Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu.
Dalam pembacaan amar putusannya, Tiwik mengatakan terdakwa Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika Golongan I.
Ia menjelaskan, alasan pemberatan dalam putusan pidana yang dijatuhkan adalah penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Satria. Ia tidak hanya mengetahui, tetapi juga menyetujui penyisihan 9 kilogram sabu dari total 50 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia, yang kemudian tidak dilaporkan sebagai barang bukti resmi.
Selain itu, terdakwa Satria Nanda juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses persidangan, dan dianggap telah menghianati pemerintah dan negara. Sementara itu, hakim menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa Satria.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Satria Nanda dengan hukuman pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan putusan, Rabu (4/6/2025)
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Satria Nanda, Charlie memilih pikir-pikir. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding karena tuntutan jaksa sebelumnya adalah pidana mati.