Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Kota Mataram, NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Bawaslu Sumatera Utara terus memantau pelaksanaan pemilihan calon anggota DPRD usai adanya keputusan KPU. Komisioner Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu mengatakan, Bawaslu telah menurunkan tim untuk memonitoring persiapan dan pelaksanaan pemilihan.
"Kita melakukan apa yang menjadi tugas kita. Dan terkait PSU kami sudah menurunkan divisi terkait untuk melaksanakan monitoring. Hari pelaksanaan sudah ditetapkan 29 Juli 2024. Dan saat ini kami berkoordinasi dengan KPU untuk pelaksanaan itu," kata Saut.
Bawaslu mengakui pelaksanaan PSU di Sumut lantaran ada kelalaian terkait pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024. Hal itu seusai dengan pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena PSU memang dilakukan atas ada temuan pelanggaran atau penanganan prosedur selama pemilu lalu. Berdasarkan pertimbangan MK. Karena itu kami meminta agar pelaksanaan pemungutan suara bisa dilakukan sesuai aturan yang ada," kata Saut.