Pekanbaru, IDN Times - Tim gabungan dari kepolisian dan Bea Cukai di Provinsi Riau menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 87,6 Kg dan 51.882 butir pil ekstasi. Pengungkapan tersebut terjadi di perairan Pantai Sepahat, Kabupaten Bengkalis.
Dari pengungkapan itu, tim gabungan berhasil menangkap dua orang pelaku. Keduanya diketahui berperan sebagai 'becak laut' atau kurir. Mereka berinisial JM (35) dan IF (21).
"Pengungkapan ini dilakukan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bersama tim Bea Cukai. Luar biasa, saya ucapkan terima kasih, saya bangga," ujar Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, Selasa (18/2/2025).
Dikatakannya, selama menjabat sebagai Kapolda Riau, baru kali ini ada pengungkapan Narkoba terbesar ditingkat Polres jajaran.
"Luar biasa Polres Bengkalis dan Reserse Narkobanya, juga tim Bea Cukai," katanya.
Dengan adanya pengungkapan ini, Irjen Pol Mohammad Iqbal memperingatkan bandar dan kurir Narkoba untuk tidak main-main di Provinsi Riau.
"Saya selalu sampaikan ke anggota di lapangan. Kalau perlu tembak pelakunya jika membahayakan anggota. Apalagi
Bengkalis ini merupakan pintu masuk Narkoba dari luar," tuturnya.
Selain Narkoba, pihak kepolisian juga sebuah menyita speedboat yang digunakan JM dan IF untuk menjemput barang haram itu ke Malaysia.
Akibat perbuatannya, JM dan IF terancam hukuman mati karena dijerat Pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.