Medan, IDN Times - Sebanyak 86 warga binaan diberikan amnesti melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Lewat amnesti itu para narapidana akan dibebaskan dari penjara.
Amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang diberikan dalam bentuk penghapusan seluruh konsekuensi hukum pidana terhadap individu maupun kelompok atas tindak pidana tertentu.
Pemberian amnesti dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, prosesnya harus melalui mekanisme check and balance antara lembaga eksekutif dan legislatif.
Umumnya, amnesti diberikan kepada pelaku tindak pidana politik, baik sebelum maupun setelah proses penyidikan dilakukan, bahkan sebelum atau sesudah adanya putusan pengadilan, sebagaimana dijelaskan dalam praktik serta penjabaran keputusan presiden.