Medan, IDN Times – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batubara, Jumat (29/8/2025). Total nilai proyek yang dikorupsi mencapai lebih dari Rp43 miliar.
Para tersangka terdiri dari sejumlah wakil direktur perusahaan rekanan hingga seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batubara. Mereka diduga mengurangi kualitas dan volume pekerjaan, namun tetap menerima pembayaran 100 persen.
PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, menyebut perbuatan para tersangka jelas menyalahi aturan dan merugikan negara.
“Para tersangka dalam melaksanakan pekerjaan diduga dengan sengaja telah mengurangi volume pekerjaan berupa mutu dan kualitas sehingga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan. Namun pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Batubara membayarkan hasil progres pekerjaan tersebut secara penuh 100% yang ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dalam kontrak,” ujar Husairi.