Banda Aceh, IDN Times - Aliansi Peduli Lingkungan (APEL) Aceh dan beberapa kepala desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, mendatangi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, di Jakarta, pada Desember 2021 lalu.
Kedatangan mereka ke pengadilan negeri tertinggi di negara ini dalam rangka menyerahkan petisi menuntut eksekusi lahan PT Kallista Alam, di Kabupaten Nagan Raya, segera dilaksanakan. Petisi mereka mendapatkan lebih 8.000 dukungan dari masyarakat.
Akan tetapi, tanda-tanda pelaksanaan eksekusi hingga kini dikatakan belum dilakukan sama sekali. Padahal perusahaan kelapa sawit itu telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, pada 2014 silam.