IDN Times, Pekanbaru - Setelah 8 tahun menjadi buronan, Edi Setiawan akhirnya berhasil ditangkap oleh tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (28/8/2025). Terpidana kasus korupsi itu sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sejak tahun 2017.
"Dia ditangkap dirumahnya, di Jalan Kutilang KM 26, Dusun Pematang Durian, Kelurahan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pagi tadi," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Riau Dedie Tri Haryadi.
"Penangkapan buron ini didampingi sejumlah anggota Koramil 03/ Bagan Sinembah," sambungnya.
Dengan telah ditangkapnya mantan Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) itu, Edi Setiawan selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, untuk menjalani pidana penjaranya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.