Medan, IDN Times - Kasus kematian anjing bernama Canon saat dipindahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Singkil dari Pulau Banyak menyita perhatian. Kasus ini viral setelah akun instagram @rosayeoh mengunggah narasi kematian Canon yang cukup menyayat hati, 21 Oktober 2021.
Teranyar, pemilik anjing membuat petisi di Change.org menuntut keadilan atas kematian sang anjing. Petisi ini sudah diteken 75 ribu orang sampai Senin (25/10/2021) sore.
Dalam petisi tersebut disebutkan dugaan pembunuhan Canon, oleh Satpol PP Aceh Singkil dengan alasan menerapkan wisata halal berdasar pada Surat Edaran No.556.4/110 mulai 5 November 2021.
"Canon seekor anjing yang dekat dengan manusia dan anak-anak, sementara Kepala Satpol PP menyatakan Canon sering mengejar orang, sementara video membuktikan pemilik merantai Canon ketika ditinggal di depan warungnya. Video membuktikan kekasaran Satpol PP yang menggunakan kayu menghajar Canon yang ketakutan. Setelah berhasil melumpuhkan Canon, Satpol PP membawanya dalam karung, dan ketika pemilik menjemput Canon setelah menerima kabar Canon dibawa Satpol PP, ternyata Canon sudah meninggal. Terapkan KUHP Pasal 302 dan semua pasal terkait penyiksaan hewan peliharaan," demikian isi petisi di change.org.