7 Pekerja dan 1 Pemilik Tambang Ilegal di Nagan Ditangkap

Nagan Raya, IDN Times - Tim gabungan kepolisian mengungkap aktivitas penambangan liar atau illegal mining di kawasan Gampong Agoy, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Selasa (7/2/2023).
Kasus diungkap personel dari Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dibantu Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya.
1. Digerebek petugas ketika aktivitas penambangan sedang berlangsung

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana mineral dan batu bara (minerba) tersebut berdasarkan informasi masyarakat.
Dikabarkan bahwa kegiatan penambangan di kawasan Gampong Agoy tersebut diduga tidak memiliki izin dan sangat meresahkan masyarakat, karena berpotensi merusak lingkungan sekitar.
“Tim menemukan satu unit alat berat yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, sehingga dihentikan kegiatannya dan langsung diamankan," kata Winardy, dalam keterangan tertulis, pada Rabu (8/2/2023).
2. Tujuh pekerja beserta pemilik penambangan ditangkap

Dalam pengungkapan kasus ini, tim dikatakan Winardy, tidak hanya menahan ekskavator yang digunakan untuk kegiatan penambangan. Namun juga menangkap tujuh orang terduga pelaku yang melakukan penambangan secara ilegal.
“Tujuh orang terduga pelaku penambang ilegal, yaitu masing-masing berinisial SFA (23), JM (31), TM (38), KR (43), HZ (37), dan RD (40), serta pemilik lokasi tambang berinisial DA (48),” ucap Winardy.
3. Masyarakat diminta mendukung penegakan hukum terhadap pelaku penambangan ilegal

Tujuh terduga pelaku beserta barang bukti, seperti satu unit alat berat jenis ekskavator, satu timbangan digital, satu buku rekap catatan hasil galian emas, satu toples pasir hitam berisi kandungan emas, dua alat indang, dan dua jeriken berisi solar dibawa untuk pemeriksaan.
“Alat berat dan para terduga pelaku, termasuk pemilik lokasi tambang sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Dir Reskrimsus Polda Aceh.
Sementara itu, kepada masyarakat Winardy mengimbau, agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal.
“Karena, penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah banjir,” pungkasnya.