Medan, IDN Times - Kasus dugaan self-plagiarism atau autoplagiasi yang dituduhkan kepada Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih Muryanto Amin ternyata terus bergulir sejak Desember lalu. Tepatya pasca Muryanto Amin terpilih sebagai Rektor USU periode 2021-2026.
Yang mengejutkan, dokumen digital berjudul Keputusan Rektor USU Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 dan ditandatangani Rektor USU, Prof. Runtung Sitepu, Kamis 14 Januari 2021 beredar di sejumlah grup percakapan.
SK itu berisi tentang penetapan sanksi pelanggaran norma etika akademik/etika keilmuan moral sivitas akademika atas nama Dr Muryanto Amin, S.Sos, M.Si.
Dalam petikan putusan, Muryanto Amin dinilai terbukti melakukan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarism atau autoplagiasi. “Kedua: Menyatakan Muryanto Amin telah terbukti melanggar etika keilmuan dan moral sivitas akademik. Ketiga : menghukum Muryanto Amin, penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 tahun terhitung sejak tanggal keputusan ini dikeluarkan,” tulis Rektor USU Runtung Sitepu dalam surat yang ditandatangi pada 14 Januari 2021.
Juru Bicara Muryanto Amin, Edy Ikhsan mengatakan banyak kejanggalan dalam kasus ini, bahwa terkesan politis. Berikut beberapa hal janggal dalam dugaan kasus self-plagiarism Rektor USU terpilih: