Enam palaku yang menggelapkan pupuk bersubsidi. (Dokumentasi Humas Polres Aceh Tenggara untuk IDN Times)
Usai manahan DP, warga Kumbang Jaya, Kecamatan Badar, dan ditumpangi S, warga Lawe Sekhakut, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, petugas melakukan pengembangan kasus.
Hasilnya dikatakan Bagus, empat tersangka lainnya ditangkap dengan masing-masing peran. Di antaranya, SB (39), warga Lawe Ijo, Kecamatan Bambel, sebagai pemilik kios dari perusahaan berinisial UD AZ.
Lalu tim menangkap, AY (29), warga Bener Bepapah, Kecamatan Ketambe, sebagai oknum kelompok tani sekaligus pengepul. Kemudian, ST (44) warga Kebun Sere, Kecamatan Semadam dan A (40), warga Rema, Kecamatan Bukit Tusam, sebagai sebagai pengepul.