6 Pejabat Pemko Binjai Dipanggil Kejaksaan terkait Dana Fiskal

Binjai, IDN Times - Anggaran dana insentif fiskal (DIF) yang diterima Pemko Binjai tahun anggaran 2024 masih simpang siur. Apakah anggaran fantastis ini benar Rp32 miliar atau Rp20,8 miliar?
Berangkat dari ketidak sesuaian anggaran yang tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan Pemerintahan Kota (Pemko) Binjai, penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Pemanggilan dilakukan terhadap 6 orang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (6/5/2024).
Dari nama-nama yang dipanggil, hanya empat pejabat yang memenuhi panggilan yakni Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Mahyar Nafiah; Plt Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian, Sofyan; Kabag Hukum Pemko Binjai, Muhammad Iqbal, serta Kepala Inspektorat, Eka Edi Saputra.
1. Jaksa mulai diperiksa OPD, Sekda dan PUPR tidak penuhi panggilan
Dua pejabat lain yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai, Irwansyah Nasution, dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Plt Kadis PUPR), Ridho Indah Purnama, tercatat tidak hadir. Keduanya beralasan tengah menghadiri kegiatan lain.
Sempat bungkam dan tidak hadir saat dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Kadis PUTR Ridho Indah Purnama, akhirnya angkat bicara terkait dugaan korupsi penyaluran dana insentif fiskal (DIF) tahu anggaran 2024, yang tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.
Ridho, sesuai pesan yang diterima mengaku ketidak hadiran pemanggilan dikarenakan jadwa bebarengan dengan rapat di Pemko Binjai. "Rapat pembahasan persiapan serah terima kelola pembangunan pasar binjai," kata Ridho, sesuai surat yang dilayangkan, Senin (26/ 5/ 2025) sore.