6 Pembunuh Harimau Sumatra di Riau Dituntut 7 Tahun Penjara

Rohul, IDN Times - Enam terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap seekor Harimau Sumatra Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keenam orang itu adalah Zulimat, Endang, Sailendara, Lepis, Arizal Kurniawan dan Emen.
Tuntutan pidana untuk keenam terdakwa itu, dibacakan JPU dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa (Zulimat, Endang, Sailandara, Lepis, Arizal Kurniawan dan Emen) masing-masing selama 7 tahun, dikurangi selama para terdakwa dalam masa tahanan," ucap Rendi Panalosa, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Rohul, Jumat (13/6/2025).
Selain pidana penjara, keenam terdakwa juga dikenakan pidana denda masing-masing sebanyak Rp100 juta.
"Jika tidak dibayar oleh para terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan badan masing-masing selama 3 bulan," ujar Rendi.
Tidak hanya itu, sejumlah barang bukti berupa dua bilah pisau, satu bilah parang, dua utas tali nilon, satu batang kayu, dua handphone merk Vivo dan Infinix, serta satu buah seling dengan panjang lebih kurang 4 meter, dirampas untuk dimusnahkan.
"Kemudian, satu unit mobil merk Toyota Innova berwarna hitam dengan Nopol B 1657 UYA, dirampas untuk Negara," kata Rendi.
Rendi menerangkan, tuntutan pidana itu diberikan dengan sejumlah alasan tertentu. Salah satu alasan itu adalah kekejaman para terdakwa yang telah menghabisi nyawa Harimau Sumatra sebelum kemudian menguliti dan melakukan mutilasi.
"Jadi para terdakwa ini memiliki peran masing-masing. Mereka membunuh (Harimau Sumatra), lalu menguliti dan memutilasi hewan langka tersebut," terangnya.
Atas tuntutan itu, para terdakwa menerimanya. Mereka kemudian meminta kepada majelis hakim agar diberi hukuman yang ringan.
"Para terdakwa tidak mengajukan pledoi (nota pembelaan atas tuntutan JPU). Sidang selanjutnya pekan depan dengan agenda vonis hakim," ujar Rendi.
1. Terbukti melanggar pasal tentang konservasi SDA dan ekosistem
Rendi menerangkan, menurut pihaknya, para terdakwa itu terbukti bersalah melanggar Pasal 40A Ayat (1) Huruf d Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan Ekosistemnya.
"Kami menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan kegiatan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," terangnya.
"Jadi mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Kejahatan para terdakwa terhadap satwa dilindungi ini merupakan ancaman serius bagi kelestarian lingkungan," sambung Rendi.