Polresta Banda Aceh gelar konfrerensi pers kasus pencurian dilakukan komplotan pencuri. (Dokumentasi Polresta Banda Aceh untuk IDN Times)
Fadillah menjelaskan, aksi pencurian dijalankan komplotan ini pertama kali dilakukan di Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, pada Senin (15/5/2023).
Rumah yang hari itu ditinggal penghuninya tersebut habis dijarah usai gembok pagar dipotong menggunakan gunting besi. Ketiga pelaku menjalankan aksinya sesuai tugas masing-masing.
“Ketiga pelaku saat itu mencari rumah warga yang dalam keadaan kosong, kemudian membagi tugas di mana MH sebagai sopir menetap dalam mobil. Kemudian BS dan AR melakukan aksinya di rumah korban,” ujar Fadillah.
Aksi pencurian kembali dilakukan komplotan ini, pada Jum’at (19/5/2023). Barang berharga dari rumah warga di kawasan Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, dicuri ketiga pelaku.
Keesokan harinya atau pada Sabtu (20/5/2023), ketiga pelaku kembali mencuri di kawasan Gampong Ateuk Jawo. Boks brankas berisi perhiasan turut digondol para pencuri dari rumah warga.
Selanjutnya, komplotan ini menjalankan aksi terakhir sebelum ditangkap Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, pada Minggu (21/5/2023). Dua rumah di kawasan Gampong Ajuen Jeumpet, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, dijarah.