Menyikapi perkembangan tersebut, maka USK dikatakan Samsul Rizal, telah menetapkan beberapa kebijakan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, khususnya di lingkungan kampus. Kebijakan tersebut di antaranya adalah, kegiatan perkuliahan dan seminaratau sejenisnya dialihkan sepenuhnya secara daring.
“Ini adalah upaya kita untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19. Saya memahami ini tidaklah mudah, tapi keputusan ini adalah untuk kesehatan dan keselamatan kita bersama,” ucap rektor USK.
Selain itu, kegiatan praktikum/skill lab/penelitian lab/sejenisnya, dapat dilaksanakan secara luring dengan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat dan kapasitas 50 persen. USK juga membatasi kehadiran tenaga kependidikannya maksimal 75 persen.
Semua kegiatan kemahasiswaan di luar kampus juga tidak dibenarkan. Sedangkan kegiatan di dalam kampus, masih dapat dilaksanakan jika dilakukan secara daring.
“Keputusan ini berlaku sampai tanggal 20 Februari 2022, dan dievaluasi sesuai dengan perkembangan kasus Covid-19,” tambahnya.