Medan, IDN Times - Sebanyak 53 orang dari 101 anggota Senat Akademika Universitas Sumatera Utara (USU) mengirim Surat kepada Presiden RI Joko 'Jokowi' Widodo di Jakarta, Selasa (19/1) menyatakan mendukung SK Rektor USU Nomor: 82/UN5.1R/SK/KPM/2021, tanggal 14 Januari 2021, tentang plagiat. SK Rektor USU itu bersifat final dan mengikat.
“Kami 53 anggota senat akademik merupakan bagian dari 101 orang anggota Senat Akademik USU periode tahun 2019-2024, menyatakan dengan sesungguhnya mendukung SK rektor dan telah menandatangani surat pernyataan yang kami kirim ke Presiden RI," kata Dr Ir Marheni Sembiring dan Dr Budi Utomo SH MA yang mewakili anggota Senat USU di Medan, Kamis (21/1).
"Surat pernyataan tersebut, sebagai bentuk dukungan terhadap surat keputusan Rektor USU dan sudah kita kirim kepada Presiden, Ketua DPR RI dan pihak lainnya pada hari Selasa 19 Januari 2021," kata Dr Budi Utomo.
Namun beberapa anggota Senat Akademik USU secara personal keberatan dengan pernyataan tersebut. Di antaranya adalah Senat akademik dari unsur nonguru besar Romi Fadilah Rahmat, Doli M Ja'far Dalimunthe, M Fadly Syahputra.
Romi menjelaskan klaim dari 53 anggota senat akademik tersebut adalah tindakan personal bukan mewakili senat akademik secara kelembagaan.
"Karena yang dilakukan senat akademik harus kolektif kolegial. Untuk mengambil keputusan harus disepakati 2/3 senat akademik jumlah senat akademik baru dinyatakan sah," katanya dalam temu pers, Jumat (22/1/2021).
Menurut Romi keputusan mereka itu tidak keluar atas hasil keputusan rapat pleno senat akademik.
"Ini kan dipertanyakan keabsahannya. Artinya ini hanya kepentingan ini segelintir orang. Pointnya kita tidak soal plagiarisme, tapi ini soal Senat Akademik kenapa personal mengatasnamakan lembaga," ketusnya.